Bandar Lampung, 27 November 2024– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung secara resmi menutup program Relawan Pajak untuk Negeri (RENJANI) 2024 di Aula Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Kota Bandar Lampung (Selasa, 26/11/2024). Acara ini dihadiri oleh para relawan pajak baik mahasiswa maupun non-mahasiswa, serta perwakilan dari sepuluh Tax Center Wilayah Lampung.
Program RENJANI 2024, yang mengusung tema “Dedikasi Tanpa Henti, Untuk Negeri”, telah melibatkan 223 relawan pajak yang terdiri dari 193 mahasiswa dan 30 relawan non-mahasiswa (dosen atau tenaga pengajar). Seluruh peserta berasal dari Tax Center di berbagai perguruan tinggi di Provinsi Lampung, yaitu Institut Informatika dan Bisnis Darmajaya, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Politeknik Negeri Lampung, Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai,Universitas Muhammadiyah Pringsewu, Universitas Muhammadiyah Metro, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Gentiaras, Universitas Lampung, Universitas Mitra Indonesia, Universitas Malahayati.
Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Rosmauli, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh relawan pajak 2024. “Terima kasih kepada para relawan telah menunjukkan semangat pengabdian yang luar biasa. Di tengah kesibukan akademik dan kegiatan lainnya, kalian tetap memberikan waktu, tenaga, dan pikiran untuk berkontribusi kepada negeri ini. Ini adalah bukti nyata bahwa generasi muda Indonesia memiliki kepedulian tinggi terhadap bangsa dan negara,” ungkap Rosmauli. Pada kesempatan ini Tax Center UIN Raden Intan Lampung berhasil meraih penghargaan sebagai Mitra Inklusi Kesadaran Pajak.
Relawan pajak dan Tax Center tidak hanya berperan dalam edukasi langsung kepada masyarakat, tetapi juga aktif memproduksi konten kreatif di media sosial masing-masing. Konten-konten ini bertujuan menjangkau generasi muda dan memberikan informasi tentang layanan pajak modern seperti e-Filing, e-Billing, dan Coretax yang akan diluncurkan pada 2025.
Salah satu materi yang disampaikan adalah edukasi mengenai Coretax, dalam rangka Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan meluncurkan sistem Coretax pada tahun 2025.Untuk memperkenalkan Coretax kepada Tax Center dan relawan pajak, Ishak, fungsional penyuluh pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, menyampaikan materi edukasi yang bertujuan memberikan pemahaman mendalam tentang fitur dan manfaat Coretax. “Coretax dirancang untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan sekaligus mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya secara akurat. Dengan dukungan relawan pajak dan Tax Center, informasi mengenai Coretax dapat tersampaikan lebih luas, sehingga masyarakat dapat merasakan langsung manfaatnya dan mendukung kepatuhan pajak secara menyeluruh,” jelas Ishak.
(AL)